talentanews – Tanjungpinang
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Sidak tersebut menemukan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja di sana.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, menyatakan sembilan pengawas Kemnaker turun langsung ke lokasi pekan lalu, didampingi pengawas dari Provinsi Kepri. “Tim Pengawas Kemnaker menggelar sidak di KEK Galang Batang dan menemukan ratusan TKA ilegal,” ujar John saat ditemui di Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas memeriksa kelengkapan administrasi pekerja asing di berbagai perusahaan di KEK tersebut. John belum mengungkapkan detail temuannya karena laporan resmi masih disusun oleh Kemnaker. “Kami menunggu laporan resmi dari Kemnaker, baru akan dirilis ke publik,” tambahnya.
Sidak juga mengungkap 17 TKA asal Tiongkok yang baru tiba di KEK Galang Batang. Mereka terbang dari Jakarta ke Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus. “TKA ini baru datang dan langsung menuju KEK,” ungkap John.
John menekankan, sidak ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan bagi investasi asing. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan TKA di Kepri agar bekerja secara legal. “TKA wajib punya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui Kemnaker, ditambah retribusi USD 100 per orang per bulan dikali 12 bulan,” tutupnya.
Temuan ini menjadi pengingat bagi kawasan industri di Indonesia, termasuk di Jawa Barat seperti Cirebon, untuk lebih mengawasi TKA demi melindungi tenaga kerja lokal. (*)
